KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ini hasil temuan DPRD Barito Utara soal penggunaan jalan negara dan kabupaten oleh truk tambang. Mereka menyatakan PT Skyland Energi Power yang beroperasi di Kecamatan Teweh Timur, memang tidak memiliki izin menggunakan jalan tersebut.
Fakta tersebut terungkap saat DPRD Barut bersama dinas teknis melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pekan lalu.
Kunker digelar guna memastikan perusahaan apa saja yang memiliki izin atau mengantongi rekomendasi memakai jalan nasional untuk angkutan batubara di wilayah Barito Utara.
Wakil Ketua DPRD Barut Parmana Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan di BBPJN XI, Banjarmasin, selaku pemegang otoritas izin penggunaan jalan nasional di wilayah Kabupaten Barut, tercatat hanya ada tiga perusahaan, yakni PT Mega Multi Energi (MME), PT Bahtera Alam Tamiang (BAT) 2, dan PT Hwaseung Network Indonesia (HNI) mengantongi izin.
“Sedangkan PT Skyland yang beroperasi di Desa Benangin II tidak terdaftar mengantongi izin untuk pinjam pakai jalan nasional dari Simpang Datan menuju Benangin,” kata Parmana kepada wartawan, Senin (27/1/).
Izin pemakaian jalan nasional bagi PT MME, sebut Parmana, memang akan berakhir, tetapi kini sedang dalam proses perpanjangan. “Ada catatan dari Balai Besar bahwa pihak perusahaan harus melakukan pelebaran dan juga perbaikan jalan tersebut. Itu sudah dilakukan oleh pihak PT MME,” kata dia.
Pekerjaan pelebaran dan perbaikan jalan dalam tahap lelang. Sambil menunggu proses lelang, DPRD meminta keoada PT MME agar bisa tetap bekerja, terutama penanganan darurat atau perbaikan jalan nasional dari Km 27 sampai dengan Km 30, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.
Bukan hanya jalan nasional, PT Skyland juga tak punya izin pemakaian jalan kabupaten. Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara memastikan sampai akhir 2019 tak ada satupun izin bagi truk tambang untuk melintasi jalan kabupaten, dari Simpang Km 34, Kecamatan Teweh Baru menuju Simpang Benangin dan Benangin Kecamatan Teweh Timur.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Barut Bikan memastikan, Bupati Barut tak pernah mengeluarkan izin bagi perusahaan tambang untuk mengangkut batubara di ruas,jalan tersebut, meski ada tiga perusahaan mengajukan permohonan. “Semua permohonan, terakhir dari PT Bumi Karunia Pertiwi ditolak, karena jalan teraebut diutamakan bagi masyarakat,” kata Bikan, Selasa (28/1/2020).
Selain PT Bumi Karunia Pertiwi, permohonan pemakaian jalan kabupaten Simpang Km 34 – Simpang Benangin juga diajukan oleh PT Batara Perkasa dan PT Skyland Energi Power. Permohonan diajukan pada 2019.
upati Barito Utara Nadalsyah bersikap tegas. Dua perusahaan tambang batu bara, PT Batara Perkasa dan PT PTP dilarang melintas lewat jalan kabupaten, karena memenuhi aspirasi masyarakat.
Tokoh masyarakat Kecamatan Teweh Timur Tommy Silvanus membenarkan, warga Benangin menyetop truk pengangkut batu bara milik PT Skyland Energi Power, karena diduga tak punya izin melintasi jalan negara dan jalan kabupaten. “Terakhir kali warga menyetop 10 truk pengangkut batu bara milik PT Skyland. Tanpa izin, truk-truk itu hanya merusak jalan yang susah payah diperbaiki,” kata mantan anggota DPRD Barut ini.(mel)
Discussion about this post