KALAMANTHANA, Rantau – Jauh-jauh datang dari Hulu Sungai Selatan, perjalanan dua pria ini berakhir di ruang tahanan Polres Tapin. Keduanya terciduk menguasai paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua anak muda itu adalah R (22) dan MNA (23). Keduanya adalah warga Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Selasa (28/1) sore, keduanya diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin. R dan MNA diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Awalnya R yang diringkus polisi. Dia diamankan di Jalan Darussalam, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Tapin. Polisi mendapatkan barang bukti karena R memiliki paket narkoba jenis sabu-sabu.
Dari nyanyian R, aparat Satresnarkoba Polres Tapin kemudian mengamankan MNA. Dia juga tak bisa berkelit karena memiliki paket sabu-sabu.
Kini, untuk kepentingan penyidikan, kedua warga Hulu Sungai Selatan itu digelandang ke Mapolres Tapin beserta barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0.47 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tapin AKP Nurhidayat menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani pihaknya dan terus dikembangkan. “Kami kembangkan terus guna mengungkap bandar besar yang menyuplai mereka,” tegasnya. (ik)
Discussion about this post