KALAMANTHANA, Tenggarong – Maksud hati hendak transaksi narkoba jenis sabu-sabu, tapi SL (33) dan IM (56) keburu ditangkap polisi. Aparat kemudian juga mengamankan kurir berinisial SH (50).
Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut, jajaran Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (28/1). Kini ketiga laki-laki itu diamankan polisi atas dugaan perbuatan penyalahgunaan narkotiba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Andrias Susanto Nugroho, didampingi Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno, menyebutkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Kembang Janggut.
Laporan yang masuk itu menyebutkan adanya transaksi narkoba sabu-sabu di wilayah Kembang Janggut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang tersangka SL dan IM. Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah dilakukan pengembangan, diamankan pula satu tersangka lagi atas nama SH (50). Dia bertugas sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Para tersangka dan barang bukti diamakan di Mapolsek Kembang Janggut untuk dilakukan penyidikan,” ucap Suywarno.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebutkan tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo 127 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ik)
Discussion about this post