KALAMANTHANA, Barabai – Anak muda berusia 20 tahun itu kabur dan bersembunyi di dalam toilet musala. Tapi, dia tak berkutik. Polisi mencium keberadaannya dan langsung meringkus FP, nama anak muda itu.
FP adalah warga Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Dia diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah pada Senin (27/1) lalu.
FP tak bisa mengelak karena polisi menemukan bukti yang kuat. Aparat menemukan satu pipet yang terbuat dari kaca dan di dalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu.
FP ditangkap atas pengembangan yang dilakukan polisi setelah menangkap dua tersangka pemain sabu-sabu lainnya. Keduanya adalah MRJ (30) dan MR (36) di hari yang sama.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini di Barabai, mengatakan ketiga tersangka dibekuk petugas saat berada di pinggir Jalan Ir PHM Noor Kelurahan Barabai Timur, pada Senin (27/1) sekitar pukul 15.00 Wita.
Ia mengatakan, tersangka yang dibekuk pertama kali adalah MRJ, warga Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan. Dia ditangkap dengan barang bukti yang diamankan sebanyak dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 2,26 gram dan 0,28 gram.
Kemudian tersangka kedua, MR, warga Jalan Trikesuma Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai. Barang bukti yang disita sebanyak satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram. Setelah itu, baru polisi menciduk FP.
Danang mengatakan ketiga tersangka narkoba itu langsung diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Saya mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HST bisa terungkap,” tutur Danang.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba untuk mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan. (ik)
Discussion about this post