KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Gara-gara membawa sabu-sabu 0,55 gram, Muhammad Yusud alias Iyus bin Penyang Singgoi, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kapuas. Tak hanya itu, mobil Toyota Calya-nya pun ikut disita.
Iyus (40) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Kamis (31/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi meringkus warga Gang XII Jalan Barito, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah ini atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka Iyus ditangkap di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman.
Polisi menemukan satu paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,55 gram, satu buah handphone merk Realme warna biru, satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi KH 1645 BQ sebagai barang bukti.
Suherman menyampaikan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.
“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post