KALAMANTHANA, Purukcahu – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Sarwo Mintarjo menegaskan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat strategis.
Melalui Kabid PDK di DPMD Murung Raya, Dommy Joan Eka Dinata, Sarwo kepada KALAMANTHANA menegaskan BPD bahkan bisa memberhentikan kepala desa dan sekretaris desa.
“Masih banyak masyarakat kita, bahkan anggota BPD itu sendiri tidak tahu tugas dan fungsinya sebagai BPD. Terkadang BPD di desa itu hanya dipandang sebelah mata oleh masyarakat dan aparatur desa itu sendiri,” ujarnya.
Dommy juga tidak menampik bahwa tugas dan fungai BPD itu lebih tinggi dari kepala desa, dimana BPD bisa memberhentikan kepala desa dan sekretaris desa, sedangkan kepala desa dan sekretaris desa tidak bisa untuk memberhentikan BPD.
“Tapi memberhentikannya harus ada aturan dan tentunya yang ingin diproses sampai diberhentikan itu harus punya kesalahan yang sangat fatal. Memberhentikan kades dan sekdes itu tidak main-main,” ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut Dommy, baru satu saja BPD yang melaporkan dan ingin memberhentikan sekretaris desa yang ada. Sebab itu dirinya mengharapkan kepada seluruh BPD yang ada di daerah ini agar dapat lebih proaktif lagi dalam mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh aparatur desa.
“BPD di Mura ini kebanyakan diam saja tidak mau melaporkan ke kami. Ya kalau kepala desa atau sekdesnya salah, paling cuma sebatas omongan saja selama ini, tetapi efek jera nya nggak ada. Coba laporkan ke kami agar menjadi dasar kami memprosesnya lebih lanjut,” tandasnya. (dg)
Discussion about this post