KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Bahalap Palangka Raya, Senin (3/2/2020) itu juga diikuti dengan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri dan BPN Kabupaten/Kota se Kalteng, termasuk Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
“Apa yang dilakukan merupakan tahapan bukti bahwa institusi pemerintahan sudah melakukan kerja sama antar lembaga dalam rangka mendukung tugas fungsi BPN dalam bidang pertanahan,” ucap Kajari Pulpis, Triono Rahyudi.
Ia menjelaskan MoU tersebut bertujuan apabila kantor pertanahan Pulpis menghadapi permasalahan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara, Kejaksaan Negeri Pulpis melalui jaksa pengacara negara siap memberi pendampingan hukum.
Selain itu, pihaknya juga memberikan pelayanan hukum dan pendapat hukum kepada kantor pertanahan Pulpis jika terjadi permasalahan pertanahan.
“Intinya dukungan dalam rangka support dari kejaksaan kepada BPN Pulpis dalam rangka tugas fungsi di bidang pertanahan agar semua bisa berjalan dengan baik sesuai dengan kaidah dan norma hukum yang berlaku. Bantuan dapat diberikan melalui pertimbangan hukum legal opinion dan sebagainya, termasuk diantaranya Kejaksaan dapat mewakili BPN dalam mediasi, sidang perdata atau tata usaha negara. Inti tujuan akhir masyarakat terlayani dengan baik,” tutupnya. (app)
Discussion about this post