KALAMANTHANA, Bogor – Seorang polisi wanita di jajaran Polresta Bogor Kota berselingkuh dengan polisi pria di Riau. Setelah disidang, dia dinyatakan bersalah. Sanksinya?
Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bogor Kota menetapkan seorang polisi wanita (polwan) berinisial Ipda SD bersalah atas dugaan perselingkuhan dengan sesama anggota polisi berpangkat sama berinisial DS asal Riau.
Berdasarkan hasil sidang disiplin pada Senin (3/2/2020), perwira Polresta Bogor Kota itu dinyatakan bersalah. Sidang kode etik oleh Seksi Propam dilakukan secara tertutup dan dipimpin Kompol Pahyuni dengan Kompol Sundarti dan AKP Komar sebagai anggota.
Sidang kode etik berlangsung sekitar tiga jam dan sempat diskors untuk menentukan hasil vonis persidangan selama 10 menit. Setelah itu Pahyuni sebagai Ketua Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut.
“Sudah selesai dan dinyatakan bersalah,” ungkap Sundarti kepada wartawan seusai sidang kode etik.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendei Fuiser mengatakan, dirinya belum menerima salinan putusan sidang kode etik salah satu polisi perwira di Polresta Bogor Kota.
“Iya saya akan lihat dulu hasilnya. Saya akan panggil Kasi Propam dan menanyakan putusanya seperti apa,” tuturnya.
Terkait kesimpulan dan sanksi yang dijatuhkan, sidang kode etik apakah Ipda SD terbukti berselingkuh dengan DS, Hendri enggan berkomentar.
Di tempat yang sama, kuasa hukum RAS, suami terlapor, Mahfuzin Ritonga mengatakan, dalam sidang kode etik tersebut, memang ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Ipda DS. Poinnya adalah teguran secara tertulis, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan kenaikan gaji.
“Tadi setelah diskors selama 10 menit, dinyatakan sikap majelis dan menyimpulkan sanksi disiplin dengan teguran tertulis,” ungkapnya kepada wartawan.
Meski sudah vonis, Mahfuzin menjelaskan, masih menunggu proses penerbitan salinan putusan hasil persidangan. “Prosesnya satu minggu baru keluar salinanya. Tapi tadi, Ipda SD menerima putusanya, walaupun sambil menangis tersedu-sedu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ipda SD dilaporkan suaminya karena dugaan perselingkuhan dengan oknum polisi di Riau. Mereka berdua menjabat sebagai kepala unit (kanit) di masing-masing Polres yang berbeda.
Dugaan perselingkuhan tercium oleh RAS (42), suami dari Ipda SD, asal Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang berprofesi sebagai pelaut.
Mahfuzin Ritonga, menceritakan ada dua kejadian perselingkuhan yang diduga dilakukan Ipda SD. Pertama berdasarkan hasil cek post, pada 12 Desember 2018, Ipda SD berangkat ke Pekanbaru Riau.
Setelah diintrogasi secara internal keluarga, Ipda SD mengakui perbuatannya telah menemui pria diduga selingkuhannya yakni Ipda DS.
Ipda SD juga membuat surat pernyataan atas perbuatannya itu dan dimaafkan oleh RAS, sang suami.
“Setelah kejadian, barulah proses ini seminggu kemudian, diinterogasi sama keluarga dan (Ipda SD) membuat surat pernyataan. Tapi tidak spesifik, intinya saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, seperti itu,” ungkap Mahfuzin Ritonga.
Namun, Ipda SD rupanya mengulangi perbuatannya itu yang mana kali ini dia bertemu dengan polisi asal Riau itu di Hotel Amaris, Bogor. (ik)
Discussion about this post