KALAMANTHANA, Palangka Raya – Berakhir sudah petualangan trio SS (39), AG (18), dan SR (19). Ketiganya harus meringkuk di ruang tahanan polisi karena memproduksi dan menggunakan uang palsu.
Tak tanggung-tanggung, uang palsu yang dibuat komplotan ini mencapai puluhan juta rupiah. Sebagian di antaranya bahkan sudah dibayarkan untuk seorang pemilik sarang walet di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Trio SS, AG, dan SR, diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran Polres Gunung Mas. Ketiganya terancam hukuman hingga 10 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Hendra Rochmawan menyebutkan peristiwa ini berawal saat SS yang berprofesi sebagai makelar sarang walet mendapat informasi dari tersangka AG jika ada seseorang kerabatnya yang mahir dalam membuat uang palsu.
Kemudian, hanya bermodalkan uang sebesar Rp1 juta serta tiga lembar pecahan Rp100 ribu, pelaku mulai melakukan aksinya di kediamannya di Gang Tri Putra, Jalan Christofel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Pelaku mencetak uang palsu dengan cara memindai tiga lembar uang asli pecahan seratus ribu menggunakan scanner pada printer ke dalam lembaran kertas HVS, lalu mencetaknya sebanyak 1.000 lembar atau Rp100 juta rupiah,” ujar Hendra Rochmawan.
Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin cetak, dua gunting, dan 476 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp47,6 juta.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar rupiah, junto Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post