KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tim gabungan Polres Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin di Desa Dandang RT 04 Kecamatan Pasak Talawang.
Kedua pelaku berinisial Dg dan NK warga setempat. Keduanya diamankan saat tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Kapuas dibawah pimpinan Kabagops Polres Kapuas, Kompol Iqbal Sangaji, pada, Minggu (2/2/2020), sekitar pukul 11.25 WIB melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan tanpa ijin di Desa Dandang.
“Pada saat melakukan penindakan kita berhasil mengamankan kedua pelaku. Sedangkan beberapa orang lainnya melarikan diri,” kata Wakapolres Kapuas, Kompol Muhammad Amiruddin, saat melakukan press release di Mapolres Kapuas, Selasa (4/2/2020).
Menurut Amiruddin tersangka Dg berperan sebagai penyedia lahan yang akan digunakan untuk penambangan tanpa ijin dan baru dibayar Rp 5 juta oleh SW. Sedangkan tersangka NK berperan sebagai penambang yang melakukan penambangan dilokasi yang disediakan oleh tersangka Dg
“Dalam melakukan penambangan tersangka NK bersama dengan SW selaku pemilik alat. Pada saat kita melakukan penindakan SW dan beberapa orang lainnya melarikan diri,” ujarnya.
Ditambahkan Amiruddin, sebelum melakukan penindakan pihaknya sudah melaksanakan tahapan sosiisasi kepada masyarakat di wilayah Desa Dandang untuk tidak melakukan penambangan tanpa ini. “Setelah kita melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait barulah kita melakukan upaya penindakan,” terang Amiruddin.
Selain mengamankan pelaku tim gabungan Polres Kapuas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah mesin dompeng, satu pipa paralon dan dua buah tali poli.
Perbuatan tersangka telah melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (is)
Discussion about this post