KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Jauh-jauh datang dari Tangerang, Banten, Mulyono (43) hanya melakukan penipuan di Basarang, Kapuas. Di Mentaren II, Pulang Pisau, dia diringkus polisi.
Mulyanto yang berasal dari Jalan Tanah Tinggi, Kota Tangerang itu, diciduk aparat Polsek Basarang jajaran Polres Kapuas pada Selasa (4/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Aparat Polres Pulang Pisau ikut membantu penangkapan di Desa Mentaren II itu.
Kapolsek Basarang Ipda Suroto menyampaikan, pihaknya menangkap pelaku atas laporan korban Wiji (33), warga Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 6, Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penipuan yang dilakukan Mulyanto adalah dengan menawarkan dan menjanjikan Wiji sebagai agen atau grosir sembako. Untuk itu, Wiji harus menyetorkan uang senilai Rp8 juta. Setelah menyerahkan uang Rp3,4 juta plus handphone Vivo, pelaku ternyata hanya mendapatkan kardus sembako dan air mineral.
“Atas kejadian penipuan tersebut, korban melapor ke Polsek Basarang, dan mengatakan kerugian materil sebesar Rp5,9 juta,” tambah Suroto.
Setelah meringkus Mulyanto di Meranten II, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar brosur Indogrosir, satu lembar KTP pelaku, dan dua kardus yang berisi bahan sembako.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (is)
Discussion about this post