KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kembali melakukan kunjungan kerja luar daerah dalam rangka kaji banding terkait pembentukan 11 rancangan peraturan daerah setempat.
Salah satu daerah yang dikunjungi oleh Tim Pansus DPRD Kapuas yaitu Yogjakarta. Kunjungan kerja berlangsung dari tanggal 5 sampai 9 Februari 2020. Dari 11 raperda yang akan dibentuk terdiri dari 4 buah raperda perubahan dan 7 buah raperda baru berdasarkan naskah akademik.
Sebelas rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas yang kini tengah digodok oleh para wakil rakyat Kapuas meliputi Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tentang tetribusi jasa usaha.
Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2010 tentang pajak daerah. Raperda tentang perubahan atas Perra Nomor 3 Tahun 2010 tentang pasar dan/atau grosir. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang penambahan penyertaan midal Pemkab Kapuas pada PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan komunikasi, informatika, persandian, dan statistik. Raperda tentang petribusi dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat dan laboratorium kesehatan Daerah Kabupaten Kapuas dan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kapuas.
Selanjutnya Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Tirta Pambelom. Raperda tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. (is)
Discussion about this post