KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas tentang penyelenggaraan komunikasi, informatika, persandian dan statistik berpotensi ada penyesuaian dengan peraturan perundangan yang ada diatasnya.
Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Darwandie, kepada wartawan di Kuala Kapuas belum lama ini.
Legislator asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, dalam raperda tersebut nantinya juga akan disisipkan beberapa ketentuan yang berhubungan dengan kearifan lokal.
“Dimaksud dengan kearifan lokal, seperti lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten Kapuas dan lainnya,” katanya.
Kemudian, lanjut Darwandie, bagaimana nantinya kita mengatur sistem yang ada dilokal, tidak mengikuti aturan luar, karena ada kearifan lokal.
“Mengingat di Kota Kapuas khususnya, ada radio swasta, maka ini akan diatur melalui Perda yang berkearifan lokal,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post