KALAMANTHANA, Pontianak – AS, tampaknya, akan segera menyusul ayahnya, Andi Alpen ke Lapas Pontianak. Pasalnya, dia diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang justru dikendalikan ayahnya dari balik jeruji besi.
AS menyebut dirinya sebagai kurir. Tapi, tak tanggung-tanggung, dia adalah kurir raksasa. Saat diamankan, petugas BNN mengamankan 5 kilogram sabu-sabu, 5 ribuan ekstasi, hingga 10 ribuan happy five.
“Narkotika yang diamankan sebanyak 5 kilogram sabu-sabu, ekstasi sebanyak 5.015 butir, dan happy five sebanyak 1 0.010 butir,” sebut Kepala BNNP Kalimantan Barat, Brigjen Suyatmo di Pontianak, Jumat (7/2/2020), seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini pada Senin (18/1) di sebuah kamar hotel yang ada di Pontianak. “Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti sabu, ekstasi dan happy five yang belakangan diketahui dikendalikan oleh warga binaan Rutan Kelas IIA dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak,” katanya.
Dari pengakuan tersangka AS mengatakan, bahwa dia hanya kurir narkotika tersebut, yang dikendalikan Andi Alpen (66), ayah AS, yang saat ini warga binaan LP Kelas IIA Pontianak (terpidana hukuman penjara 15 tahun dengan perkara narkotika).
Berdasarkan pengakuan tersebut, maka BNNP Kalbar melakukan koordinasi dengan pihak LP dan Rutan untuk mengamankan tersangka lainnya, sehingga dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap sebanyak lima tersangka lainnya, yakni AS (24), kemudian Andi Alpen (66) ayah AS, Petrus Hunter (warga binaan LP Kelas II Pontianak dengan hukuman seumur hidup), Sugito (46) warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan hukuman penjara 16 tahun, dan Irawan (40) yang juga warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak yang juga terpidana hukuman mati dengan kasus narkotika. (ik)
Discussion about this post