KALAMANTHANA, Muara Teweh – Enam fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara, menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dijadikan Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna, kemarin.
Enam fraksi pendukung DPRD Barut yakni Fraksi Demokrat, PKB, PDI Perjuangan, PPP, Gerindra, dan AKRS menyetujui empat buah raperda disahkan menjadi perda yang disampaikan oleh juru bicara fraksi masing-masing.
Empat raperda yang disetujui menjadi perda meliputi Raperda Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, Raperda Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan dan Minuman, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Raperda Rumah Potong Hewan.
Persetujuan tersebut disahkan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang ditandai dengan penandatanganan langsung oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah bersama pimpinan DPRD Barito Utara.
Wakil Ketua DPRD Barut Parmana Setiawan memimpin sidang paripurna. Menurut dia, seluruh fraksi telah menyetujui empat buah raperda dan pimpinan dewan bersama,bupati menandatangani dokumen persetujuan tersebut.
Empat buah aperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Kalteng untuk disahkan menjadi Perda yang akan diterapkan di Kabupaten Barut.
Bupati Barut Nadalsyah, mengatakan terima kasih kepada semua fraksi pendukung DPRD yang menyetujui dan menerima empat raperda untuk ditetapkan menjadi perda.
“Persetujuan dari pihak dewan merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah. Empat raperda produk hukum ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam peraturan daerah,” kata Nadalsyah.(mel)
Discussion about this post