KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Karena tak kunjung mendapat tanggapan, akhirnya Keluarga Zain Alkim melaporkan Direktur Utama PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) ke polisi dengan tuduhan terjadinya dugaan penipuan.
“Kami sudah lama bersabar menunggu itikad baik dari Direktur Utama PT BNJM, namun janji untuk memberikan saham 20 persen dan lahan tambang batu bara kepada Zain Alkim belum ditepati sehingga kami harus menempuh jalur hukum dan melaporkan yang bersangkutan kami laporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan,” tegas Gianti Surya yang menyebutkan dirinya sebagai wakil keluarga Zain Alkim di Tamiang Layang, Senin (10/2/2020).
Gianti Surya mengatakan pihaknya telah melaporkan Direktur Utama PT BNJM Sulsilo Sudarmo Joyo Harto pada hari Jumat (7/2) ke Polres Barito Timur dengan nomor laporan pengaduan nomor Lap.Duan/19/II/2020/SPKT.
Ditambahkan dia, inti dari laporan ini pihaknya merasa ditipu oleh direktur utama PT BNJM itu sehingga kami kepastian hukum atas perbuatan yang sangat merugikan Zain Alkim itu. “Biar polisi yang menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.
Setelah resmi melaporkan Direktur Utama PT BNJM, maka untuk sementara aksi penutupan Pelabuhan PT BNJM di Telang Baru dihentikan dan menyerahkan masalah ini ke pihak yang berwajib.
Sebagaimana diketahui sebelumnya kerabat Zain Alkim menuntut saham 20 persen dan konsesi lahan tambang batu bara 300 hektare. Mereka menutup pelabuhan miliki PT BNJM di Telang Baru.
Rabu (5/2) lalu, perwakilan manajemen PT BNJM, Noval, menyatakan pihaknya sulit memenuhi tuntutan kerabat Zain Alkim. “Sulit bagi kami untuk merealisasikan tuntutan dari kerabat Zain Alkim itu sebab tidak berdasar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta peraturan perusahaan,” tegas Noval.
Dia mengatakan meskipun ada surat perjanjian dan pernyataan dari Susilo Sudarmo pada 18 Agustus 2017, pemberian saham tidak bisa dilakukan kalau tidak ada transaksi jual beli saham. “Kalau diberikan saham 20 persen kepada Pak Zain Alkim tanpa ada transaksi jual-beli sahamm kan melanggar peraturan perusahaan,” katanya.
Noval juga mengatakan untuk penyelesaian tuntutan dari kerabat Zain Alkim pihak manajemen masih rapat untuk mengambil keputusan dan sikap, namun yang pasti masalah ini diserahkan ke penegak hukum. (tin)
Discussion about this post