KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya, Selasa (11/2/2020) di Muara Teweh.
Pemusnahan barbuk narkotika dan tipidum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap dihadiri Ketua Badan Narkotika (BNK) Kabupaten Barut sekaligus Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Kajari Barut Basrulnas, Ketua PN Cipto HP Nababan, Kalapas II B Muara Teweh Sarwito, Kabag Ops Polres Barut AKP Erwin Situmorang, Kasatres Narkoba Iptu Adhy Heriyanto, dan pejabat dari Dinas Kesehatan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Barut Tarung, mengatakan barbuk narkoba sekitar 1 gram berasal dari 28 perkara, sedangkan barbuk tipidum lainnya berasal dari 18 perkara. Barbuk itu dihimpun selama periode Januari 2019 sampai dengan Januari 2020.
Menurut Tarung, ada tiga macam barbuk yakni barbuk yang dirampas untuk dimusnahkan, barbuk yang dikenbalikan kepada yang berhak, dan barbuk yang dirampas untuk negara. “Uang adalah salah satu barbuk yang dirampas untuk negara. Uang disetor ke kas negara sebagai PNBP jumlahnyaencapai ratusan,” ujarnya kepada wartawan.
Kepala Kejari Barut Basrulnas menyebutkan, barbuk yang dimusnahkan merupakan barbuk yang digunakan saat pembuktian di persidangan. Barbuk lainnya dimusnahkan di Polres Barut.
“Setelah P-48 keluar, tentang Surat Pemusnahan Barang Bukti, kita lakukan kegiatan ini.Ada juga barbuk yang dilelang dan dirampas untuk negara,” kata dia.
Ketua BNK Barut Sugianto Panala Putra menyatakan, negara ingin melindungi dan menjaga generasi muda maupun anak-anak dari bahaya narkotika, karena ingin mencapai cita-cita sebagai salah satu negara kuat di dunia tahun 2045.
“Kita mesti mengubah perspektif tentang pengguna narkoba. Mereka perlu disembuhkan melalui rehab medis dan rehab sosial,” tukas Sugianto.(mel)
Discussion about this post