KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, Senin (10/2/2020).
Rapat membahas soal revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2017 tentang tunjangan DPRD yang berlangsung diruang gabungan komisi tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah.
Ardiansah mengatakan, melalui rapat ini pihak ingin mengetahui sampai sejauhmana sudah proses revisi peraturan bupati tersebut.
“Kami ingin mengetahui sejauhmana proses revisi Perbup itu dan apa-apa saja materi yang direvisi,” katanya kepada wartawan usai rapat.
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 44 tahun 2017 itu sendiri mengatur tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
Sementara itu Penjabat Sekda Kapuas, Andres Nuah mengatakan, rancangan peraturan bupati tersebut saat ini sudah berada di Pemprov Kalteng.
“Rancangan perbup itu sudah berada di badan keuangan provinsi setelah melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng,” katanya.
Menurut Andres Nuah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas berusaha memenuhi atau mengakomodir keinginan dewan sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Jadi, mari kita sama-sama baik pemerintah daerah maupun Sekretariat Dewan (Setwan) untuk melakukan kontak langsung ke provinsi menanyakan proses revisi perbup itu,” pungkas Adreas Nuah. (is)
Discussion about this post