KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dalam rangka mendukung Pilkada serentak di Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Kalteng tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) rekrutmen anggota Panwas Kelurahan Desa (PKD). Rekrutmen anggota PKD dilakukan secara serentak di 8 Kecamatan.
Ketua Bawaslu Pulang Pisau Ubeng Itun mengatakan, sesuai tahapan saat ini pihaknya melaksanakan rekrutmen anggota Panwas Kelurahan Desa (PKD). Masing-masing Keluarahan dan Desa, akan di rekrut 2 onggota PKD.
Sementara untuk teknis dan pelaksanaannya kata Ubeng, di berikan kewenangan penuh kepada masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Kewenangan rekrutmen PKD ini dilaksanakan oleh masing-masing Panwascam. Bawaslu hanya melakukan suoervusi dan monitoring saja,” kata Ubeng menjelaskan
Saat ini lanjut Ubeng, rekrutmen PKD memasuki tahapan pengumunan yang di mulai tanggal 10 hingga 16 Februari, dilanjtkan dengan tahapan penerimaan berkas, verikasi, dan wewancara mulai tanggal 16 hingga 22 Februari 2020. Kemudian, tanggal 25 Februari di lakukan tahapan pengumuman peserta yang di nyatakan lolos.
Setelah tahapan pengumuman peserta yang di nyatakan lolos lanjut Ubeng, selanjutnya dilaksanakan tahapan tenggapan masyarakat selama 3 hari. Jika ada masukan dari masyarakat terhadap calon anggota PKD, maka akan menjadi bahan pertimbangan Bawaslu, meskipun yang bersangkutan telah di nyatakan lolos tes.
” Misalnya begini, dalam tanggapan masyarakat ini ternyata ada masyatakat yang menyampaikan ada calon anggota PKD yang mempunyai hubungan keluarga dengan pihak penyelenggara, atau aktif dalam partai atau BUMN, maka akan menjadi catatan dan pertimbangan untuk tidak merekrut menjadi anggota PKD, ” tandasnya.(app)
Discussion about this post