KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Akibat ulahnya yang berani mencuri dan memereteli peralatan alat berat jenis Excapator merk Kobelco, pada bulan September 2019 silam, akhirnya Riki (20) pemuda lulusan SMK ini di bekuk Jajaran Polsek Dusun Tengah, Selasa (11/2/2020).
Kapolres Barito Timur AKBP Hafid Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurherianto, Rabu (12/2/2020) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian peralatan alat berat jenis Excapator merk Kobelco serta mengamankan pelaku Riki (20).
Ditambahkan dia, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan dari korban Eka Prisno (40) Desa Saing No. 82 TlRt. 002 Kec. Dusun Tengah Kab. Bartim, Kalteng, yang dirugikan atas pencurian tersebut.
Adapun kronologis kejadiannya, lanjut Kapolsek, bermula pada Hari Minggu, 22 September 2019 sekitar jam 08.00 wib di lokasi pengambilan Tanah Latrit tepatnya di Desa Saing, pelapor mendapat telpon dari operator alat berat Excavator Danu.
Pada saat Danu mau menghidupkan alat berat Excavator Merk Kobelco tersebut ternyata tidak mau hidup dan setelah melihat kebelakang kursi ternyata tutup dari Panel Excavator telah terbuka dan terlihat kabel-kabel banyak yg terpotong, setelah di cek ternyata telah hilang 1 (satu) buah panel elektrik.
Selanjutnya Rizki Juga melakukan pengecekan terhadap satu alat berat Excavator lainnya dengan merk Kobelco, dan setelah di cek ternyata panel Excavator tersebut juga telah hilang.
Setelah mendengar demikian kemudian pelapor langsung mendatangi lokasi tempat kejadian dan melakukan pengecekan terhadap 2 (dua) buah alat berat tersebut dan ternyata benar 2 (dua) buah panel elektrik alat berat tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp129 juta dan melaporkan ke Polsek Dusun Tengah.
Sementara untuk kronologis penangkapan yang dilakukan, hari Selasa (11/2/2020) anggota Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah mendapatkan informasi bahwa ada satu orang laki-laki dewasa yang menawarkan satu buah panel elektronik kepada seseorang, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh seseorang tersebut dan diketahui ciri-ciri panel elektrik tersebut mirip seperti panel kontrol elektrik yang telah hilang beberapa bulan yg lalu.
Kemudian dilakukan pengintaian oleh anggota Reskrim Polsek Dusun tengah terhadap satu orang laki-laki yg menawarkan satu panel elektrik di depan rumah kos.
Setelah itu dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tas warna hijau yg di bawa satu orang laki-laki tersebut dan di temukan dalam tas tersebut satu panel kontrol elektrik. Tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke polsek Dusun Tengah guna proses lebih lanjut.
Bersama tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah panel elektrik berukuran kecil , satu buah panel elektrik berukuran besar, bersama satu buah gunting, 1 buah kunci berukuran 12, 1, 1 buah kunci berukuran 14 dan 1 buah tas warna Biru. (tin)
Discussion about this post