KALAMANTHANA, Sampit – Tidak hanya sengketa lahan di perkebunan kelapa sawit , sengketa lahan kuburanpun yang baru-baru ramai dipemberitaan di media cetak maupun online terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
Kasus tanah komplek kuburan di Jalan Jenderal Sudirman km 6 Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dengan lebar 1.000 m x 1.500 meter yang merupakan lahan kuburan dari berbagai umat beragama dari Islam, Kristen, Hindu dan Tiongha, juga terjadi sengketa.
Tanah kuburan yang seyogyanya menjadi tempat peristirahatan terakhir manusia juga bermasalah dan berkurang, pasalnya diatas lahan tersebut ada beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang lumayan besar luasnya.
Seperti lahan perkuburan perkumpulan sosial bakti milik warga Tiongha yang ukuran 100 x 1.500 meter luas 150.000 Meter Kubik sekarang hanya tersisa 100 x 370 meter luas 37.000 meter kubik saja atau berkurang sekitar 11.3 Hektar. Menurut informasi yang berkembang bahwa dilahan 11.3 Hektar sudah ada SHM atas perusahan perumahan.
Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat 7 Pebruari 2020, antara Pemda Kabupaten Kotawaringin Timur pada dengan Kuasa Hukum Lahan Kuburan Jalan Jenderal Sudirman KM 6 Sampit Kotim, dari luas 150 Hektar atau 1.000 X 1.500 Meter sesuai dengan Surat Keputusan Bupati DT. II Kotawaringin Timur Nomor : 578/500. 01. 42. 1991 untuk tanah kuburan lintas agama akan tetapi fakta untuk warga Tionghoa perkumpulan Sosial Bakti dari luas 15 Hektar yang tersisa hanya 3.7 hektar.
Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) didapat 2(dua) kesimpulan yang direkomendasikan oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur kepada Pemda Kotawaringin Timur , pertama untuk mengembalikan lahan kuburan itu sesuai Surat Keputusan Bupati DT. II Kotawaringin Timur Nomor : 578/500. 01. 42. 1991 dan kedua Pemda diberikan waktu 30 hari untuk menyelesaikan sengketa lahan kuburan.
Sengketa Tanah Kuburan lintas agama di Kabupaten Kotawaringin Timur yang saat ini tengah menjadi polimik bakal berimbas menghambat pembangunan Mall Pelayanan Publik di eks Timezone yang saat ini pembangunan nya masih berjalan.
“Saya minta Pemkab harus serius menyelesaikan persoalan ini sebab kuasa hukum yayasan agama tidak mengada mengada soal ini bahkan MOU (Nota Kesepakatan) antara tokoh Tionghua dan Pemkab Kotim bahwa lahan kuburan yang dulunya di terminal patih rumbih dan eks timezone yang saat ini dijadikan sebagai Mall Pelayanan Publik ditukar guling dengan lahan di km 6 Jln. Jendral sudirmanyang saat ini malah di klaim oleh PT Betang itu,” ujar Rimbun ST Anggota Komisi I DPRD Kotim , beberapa hari lewat.
Rimbun juga mengatakan permasalahan ini sudah berlarut larut sejak beberapa tahun lalu juga sudah kerap kali muncul di sejumlah media masa bahkan Pemda pun sudah pernah menurunkan tim namun hanya sebatas turun kelapangan saja. Tidak ada tindaklanjutnya. Sehingga jangan salahkan masyarakat jika ingin mengambil kembali hak mereka.
Kelanjutan kasus sengekta lahan kuburan ini, menunggu hasil rekomendasi DPRD Kotim satu bulan yang akan datang. (Joe).
Discussion about this post