KALAMANTHANA, Palangka Raya – Insiden pengeroyokan terhadap pemuda berinisial Her (20 tahun) oleh tujuh oknum anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada Minggu (9/2/2020) berlanjut Senin (13/2/2020) telah ditangani sepenuhnya aparat kepolisian.
Seiring proses penyidikan, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengimbau publik untuk tidak mengaitkan kejadian ini dengan isu-isu kesukuan atau SARA.
Kapolda melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam press rilis di Mapolda Kalteng, di Palangka Raya, Jumat (14/2/2020) menegaskan, peristiwa penganiayaan ini merupakan tindak kriminalitas murni.
“Ini tindak kriminalitas murni, tidak ada kaitannya dengan kesukuan. Semuanya sudah selesai, ketujuh pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan, bukan lagi penyelidikan,” ujar Hendra kepada wartawan.
Pasca penanganan kasus ini, lanjut Hendra, institusi kepolisian mengingatkan beberapa hal. Pertama, masyarakat diimbau untuk menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ini kepada aparat, termasuk tuntutan hukum terhadap para pelaku yang telah diamankan.
Kedua, kepolisian meminta perguruan silat PSHT untuk kembali pada jatidirinya sebagai wadah pembinaan olahraga pencak silat dan wahana silaturahmi seluruh anggota dan masyarakat secara umum.
Ketiga, meminta publik tidak terpancing dengan isu-isu SARA yang disampaikan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas kejadian ini.
“Kami berharap tokoh-tokoh adat bisa ikut meredam kejadian ini. Tidak perlu ada upaya mobilisasi massa. Serahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian,” pintanya.
Keempat, sambung Hendra, pihaknya mengimbau pegiat media sosial atau netizen yang telah terlanjur ikut menyebarkan konten informasi dan video tindak penganiayaan tersebut untuk memberi pemahaman kepada publik bahwa kasus ini telah ditangani pihak kepolisian, tidak perlu diperpanjang lagi dengan komentar-komentar lanjutan.
Kelima, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke aparat apabila mendapati informasi-informasi baru yang berkembang pascakejadian itu.
“Bagi masyarakat yang mungkin juga menjadi korban aksi demikian, laporkan ke kepolisian. Kami berupaya menyelesaikannya dengan cepat dan tuntas,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan, saat ini ketujuh pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Kotim di Kota Sampit dengan status tersangka. Mereka dijerat pasal tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku, diduga aksi pemukulan terhadap korban dilatari sikap arogansi pribadi para pelaku. (sar)
Discussion about this post