KALAMANTHANA, Muara Teweh – Upaya Pemkab Barito Utara mengajukan permohonan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan PNS (TPP) tahun 2020 berhasil, Jumat (14/2/2020).
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/108/KEUDA tanggal 14 Pebruari 2020 perihal Pemberian TPP kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020, menyetujui rencana Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam pemberian TPP Tahun Anggaran 2020.
Tim Pemkab Barut diterima oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Arsan Latif. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah menerima usulan yang disampaikan oleh perwakilan Pemkab Barut. “Sehubungan dengan belum ditetapkannya Perkada yang mengatur pemberian TPP Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pembayaran TPP harus mendapat persetujuan dari Kemendagri,” ujar Arsan.
Bupati Barut Nadalsyah, mengatakan begitu mendapat informasi persetujuan, segera memerintahkan tindaklanjut persetujuan tersebut, agar TPP dapat segera dibayarkan.
Nadalsyah menyampaikan sesuai surat dari Dirjen Bina Keuda Kemendagri agar pemberian TPP Tahun Anggaran 2020 tidak melebihi alokasi anggaran TPP Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Pembayaran TPP sempat molor di Kabupaten Barut, karena belum ada Perkada sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP). Pada tahun 2021 pembayaran TPP harus mengacu pada Perkada.(mel)
Discussion about this post