KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, secara resmi menanggapi atas pemandangan umum fraksi pendukung dewan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Persampahan.
“Berdasarkan pemaparan yang kami dengar, pada prinsifnya enam fraksi pendukung dewan tersebut mendukung dan sepakat untuk dilanjutkan dalam tahapan pembahasan selanjutnya,” tegas Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, di Tamiang Layang, Senin (17/2/2020)
Lebih lanjut Wabup Habib Saleh bahwa pihaknya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Barito Timur yang tergabung dalam fraksi Golkar, PKPI, Demokrat, PDIP, Gerindra dan Fraksi Nasdem telah menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara masing-masing.
“Perda persampahan ini apabila disahkan nantinya akan sangat diperlukan untuk menanggulangi sampah yang setiap harinya kian meningkat,” tuturnya.
Ditambahkan dia, Pengajuan rancangan peraturan daerah tentang persampahan dilaksanakan sesuai dengan Amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Perlunya upaya bersama dalam meningkatkan pengelolaan sampah, saat ini Barito Timur mengalami peningkatan tekanan kualitas lingkungan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi untuk mendukung kesejahteraan,” pungkasnya.
Rapat Paripurna 1 Masa Sidang II Tahun 2029 DPRD Kabupaten Barito Timur yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nursulistio berserta Wakil Ketua Arianto S Muler dan Depe ini dihadiri sejumlah Anggota ini juga dihadiri oleh jajaran eksekutif, berlangsung dengan baik dan lancar.(tin)
Discussion about this post