KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sepandai- pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Begitu pula dengan pria diduga pedagang narkotika AS alias Albert (34) tertangkap, setelah dua kali sempat lolos dari sergapan polisi.
Kepala Satuan Res Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto, Selasa (18/2/2020), membenarkan, pihaknya menangkap Albert di Jalan Simpang LP I, RT 15, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Senin (17/2) pukul 14.00 WIB. “Tersangka tersebut dua kali lolos saat disergap. Tetapi ketiga kalinya ditangkap dengan.barbuk sabu yang disembunyikan di bawah wastafel, tempat cuci piring,” ujar Adhy.
Bersama tersangka, sambung Adhy, polisi menemukan barang bukti sebuah paket plastik klip berisi sabu 0,74 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, sebuah pipet kaca, sebuah alat pembakar, dua buah plastik klip kosong, satu sendok takar, sebuah dompet warna hitam, sebuah hp lipat merek Samsung warna hitam, sebuah tempat cucian piring, dan uang tunai Rp900 ribu.
Adhy menambahkan, polisi mendapat informasi terlapor sering menjual narkoba jenis sabu, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan, kamar di barak terlapor, dan dapur. Setelh tiga jam mencari.barbuk, polisi menemukan sabu di bawah tempat cuci piring.
Albert dibidik pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.(mel)
Discussion about this post