KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terus mengalakan penertiban bagi para pedagang yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas di kawasan pasar dan sepanjang Jalan Mawar Kuala Kapuas.
Dalam kegiatan rutin pengawasan yang dilakukan Dinas Satpol PP dan Damkar Kapuas yang dipimpin oleh Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas, Ahmad Rinjani, pada, Selasa (18/2/2020), masih didapati sejumlah pedagang yang tidak mentaati peraturan.
“Kegiatan pengawasan ini dilakukan guna mensterilisasikan kawasan pasar agar tertata rapi dengan tidak menggunakan bahu jalan sehingga arus lalu lintas bisa berjalan lancar,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin.
Menurut mantan Camat Kapuas Timur ini, pihaknya akan semakin meningkatkan kegiatan rutin pengawasan dan razia pasar terutama yang berada di kawasan Jalan Mawar, serta terus mensosialisasikan terhadap PP dan Perda Kabupaten Kapuas kepada pedagang.
“Kami meminta kepada masyarakat Kapuas supaya mentaati semua edaran dan teguran yang sudah kami sampaikan, dan kepada para pedagang apabila tidak mengindahkan edaran dan teguran kami, maka kami akan melakukan tindakan selanjutnya,” tegas Syahripin.
Ditambahkannya, selain melakukan pengawasan dipasar, pihaknya juga menghimbau kembali kepada pedagang ayam dan ikan yang sudah direlokasi untuk menempati tempat yang sudah disediakan. (is)
Discussion about this post