KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Akibat mencuri keyboard milik Gereja Eba Raya, pada bulan Desamber 2019 silam, membuat TH (31) belakangan diketahui tenaga honorer daerah Pemka Barito Timur, warga Sarapat ini dibekuk polisi dan kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah ketika dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan serta mengamankan tersangka, Rabu (19/2/2020).
Lebih lanjut, dikatakan Kapolsek pengungkapan kasus ini setelah menerima laporan dari Gatrianus (50) Warga Desa Serapat rt 03 Kec. Dusun Timur Kab. Bartim Prop. Kalteng yang melaporkan kehilangan keyboard milik Gereja GKE Eba Raya Desember 2019 silam.
Adapun kronologis, pencarian bermula Pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 skitar pukul 15.00 WIB, Pelapor menerima laporan Simpan Leyasi, bahwa Keyboard milik Majelis Gereja Dusun Eba Raya hilang saat ingin di pakai untuk latihan persiapan natal.
Setelah menerima laporan tersebut pelapor menuju gereja untuk mengecek laporan tersebut dan berusaha mencari di seluruh ruangan gereja namun tidak ditemukan dan ternyata benar bahwa keyboard merk Yamaha PSR E 413 tersebut hilang, dan pelapor mendapat informasi dari Meliasi bahwa pintu belakang Gereja tidak terkunci.
Atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian kepada bhabinkamtibmas Desa Serapat, Brigpol Body Satria.
Dari hasil penyelidikan bahwa yg mengambil keyboard tersebut adalah TH. Pada tanggal 22 Desember 2019 dilakukan mediasi antara pihak gereja dengan hasil kesepakatan bahwa terlapor sanggup mengembalikan keyboard trsebut dalam waktu tempo 1 bulan, namun di ingkari terlapor dan meminta tambahan waktu sampai tanggal 06 februari 2020. Sampai tanggal 16 februari 2020 terlapor juga tidak bisa menepati janjinya dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian trsebut ke Polsek Dusun Timur untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi selanjutnya terlapor di amankan pada pada hari Rabu (1922020) pukul 14.00 wib di rumahnya Desa Serapat kecamatan Dusun Timur Kabupaten Bartim, Kalimantan Tengah, dan dimintai keterangan di Polsek Dusun Timur.
Pada hari Hari Kamis (20/2/2020) dilakukan penahanan terhadap tersangka. Atas perbuatannya TH akan dituntut dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana.(tin)
Discussion about this post