KALAMANTHANA, Muara Teweh– Rupanya kasus penggelapan lagi trend di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Setelah kasus Credit Union Sumber Rejeki (CUSR), kini seorang dealer mobil bernama Salim harus merugi Rp185 juta, karena diakali dua karyawannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, membenarkan tersangka dengan inisial An (24) dan Ai (28) ditangkap polisi, karena diduga kuat menggelapkan pembayaran kredit sebesar Rp185,037 juta.Kasus penggelapan ini terungkap oleh korban Salim pada 28 Oktober 2019.
Pelapor beralamat Jalan Yetro Sinseng Nomor 90, RT 06, Kelurahan Lanjas ini mengecek buku setoran pembayaran kredit kendaraan milik nasabah. Korban kaget karena menemukan kejanggalan uang pembayaran nasabah dan uang yang disetorkan kepadanya berbeda.
“Setelah menerima laporan, kita lakukan penangkapan terhadap dua pelaku di rumahnya masing-masing. Keduanya mengakui perbuatannya menggelapkan uang setoran kredit nasabah,” ucap Kristanto, Kamis (20/2/2020).
Discussion about this post