KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Andi Amianu Gandrung mengatakan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah 2020 di daerah itu terancam gagal.
“Jika memang benar adanya imbauan dari Bupati Barito Timur agar PNS, PHL dan PHT yang ikut seleksi menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus menggundurkan diri, kami akan kesulitan memperoleh personil pelaksana pemilu di kecamatan serta desa dan kelurahan. Ini berpotensi Pilgub Kalteng di Barito Timur tidak bisa dilaksanakan, alias gagal,” tegas Andi Amianu Gandrung, Ketua KPU Barito Timur di Tamiang Layang, Rabu (26/2/2020)
Andi Amianu Gandrung mengatakan meski masalah ini telah ramai dibicarakan di kalangan warga Barito Timur, secara resmi pihaknya belum menerima surat resmi dari Bupati Barito Timur terkait larangan ASN/PNS, PHT dan PHL untuk menjadi anggota PPK dan PPS sehingga KPU tetap melaksanakan sesuai tahapan dan aturan yang ada.
Ditambahkan dia, sebagai penyelenggara negara ada UU dan aturan yang melindungi dan mengatur. “Yang pasti sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang ASN/PNS, PHT dan PHL untuk menjadi penyelenggara pemilu sepanjang telah memenuhi syarat,” imbuhnya.
Namun demikian, lanjut Andi, pelaksanaan tahapan Pilgub tetap berjalan dan tidak terkendala. Pihaknya akan dalam hari-hari kedepan akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur terkait masalah ini. Sebab, jika dibiarkan berpolemik Pilgub di Barito Timur bisa gagal karena kekurangan petugas penyelenggara, paparnya. (tin)
Discussion about this post