KALAMANTHANA, Palangka Raya – Satu lagi budak sabu di Palangka Raya diamankan aparat kepolisian. Dia adalah pria berinisial RS (41 tahun), penghuni barak di bilangan Jalan Yos Sudarso.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, dalam pers rilis gelar perkara kasus ini di Mapolres, Selasa (25/2/2020), mengatakan, RS diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Senin (24/2/2020), sekitar pukul 15.30 WIB sore.
Dijelaskan Wahyu, penangkapan RS didasari dari informasi yang disampaikan warga. Setelah mendapat informasi, tim Satresnarkoba Polres bergerak ke barak yang ditinggali pelaku.
Reaksi cepat petugas membuat pelaku tak berkutik saat dibekuk. Selain mengamankan RS, petugas juga menemukan dua paket narkotika berupa sabu seberat 0,65 gram.
Dari lokasi, tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Palangka Raya guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara,” ujar Wahyu Edi. (sar)
Discussion about this post