KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pria warga Desa Hajak, berinisial C alias Cun (28) dicokok polisi. Dia diduga menyimpan dan menjual sabu-sabu. Tersangka ditangkap Selasa (25/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto, Rabu (26/2/2020) siang, membenarkan pihaknya telah menahan Cun. Dia diduga secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah di RT 10, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, bersama barang bukti berupa tiga buah paket plastik klip berisikan shabu berat 2,14 gram, seperangkat alat hisap sabu, satu HP merek VIVO warna hitam, sebuah sendok takar warna merah, dua buah mancis warna ungu, dan tas kecil warna hitam.
Menurut Adhy, Selasa malam polisi mendatangi rumah Cun, usai
mendapat informasi bahwa pria tersebut sering menjual narkoba jenis sabu-sabu. Petugas mengetahui Cun lagi di rumah. “Saat petugas menggeledah badan dan rumah terlapor, ternyata di tiang rumah dinding kayu yang ditutupi kain sarung di dalam kamar tersangka ada sabu,” tukas dia.
Polisi langsung menggiring Cun dan barang bukti ke Polres Barut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(mel)
Discussion about this post