KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Tak “disentuh” selama dua minggu bukan satu-satunya alasan Lina (40) menghabisi suaminya, Halidi (45). Dia juga kesal dengan suaminya yang berubah setelah berguru.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM mengatakan pemicu kejadian ini berawal saat beberapa waktu belakangan, Lina melihat suaminya Halidi berperilaku aneh. Dia tak mau bekerja untuk mencari nafkah. Akibatnya, Lina merasa kesal dan melampiaskannya.
“Awalnya korban ikut berguru untuk mendalami suatu ilmu. Hal tersebut membuat korban menjadi apatis, tidak bertanggung jawab pada keluarga serta malas untuk bekerja sehingga membuat pelaku kesal dan melaksanakan aksinya untuk membunuh korban,” katanya.
Peristiwa pembunuhan itu akhirnya terjadi pada Minggu (23/2/2020). Sehari kemudian, tepatnya Senin (24/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, jasad Halidi ditemukan dan menggemparkan warga Desa Pasanen, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Lina, warga Sei Jeruji, Desa Sei Papuyu Sei Pesanan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah itu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pulpis dan diamankan berserta beberapa barang bukti.
Saat dibincangi pelaku mengaku menghabisi suaminya karena selama dua minggu tidak dinafkahi lahir batin.
“Saya tidak disetubuhi selama dua minggu. Apalagi diberi uang. Kalau memang dia belum mati, saya akan bunuh dia lagi,” ucap Linah dengan muka serius.
Kapolres menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tutupnya. (app)
Discussion about this post