KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas buka suara soal terancamnya penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah di wilayahnya. Ini menyangkut soal seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Ampera AY Mebas mengatakan bagi mereka, dalam hal ini ASN/PNS, PHT dan PHL, yang ikut seleksi PPK dan PPS, harus mendapat izin dari Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Jika tidak ada izin, harus mundur dan kembali melaksanakan tugas sebagai ASN/PNS, PHT dan PHL.
Dia menyebutkan imbauan supaya ASN/PNS, PHT dan PHL tidak menjadi anggota PPK dan PPS ini sangat beralasan. Ampera AY Mebas menyatakan mereka akan meninggalkan tugas pokok dan berdampak pada rendahnya tingkat kinerja aparatur.
“Sebagai contoh, kalau guru jadi PPK atau PPS, berarti mereka meninggalkan kelas selama 9 bulan bagi PPK dan 8 bulan bagi anggota PPS. Jadi yang korban anak didik,” paparnya.
Pada kesempatan itu Bupati Ampera AY Mebas mengatakan sesuai aturan sekretariat dan staf PPK yang ASN/PNS dan untuk staf dan sekretariat PPS adalah aparat desa atau pengawai kelurahan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Timur, Andi Amianu Gandrung mengatakan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah 2020 di daerah itu terancam gagal.
Baca Juga: Gawat…Pilgub Kalteng Terancam Gagal di Barito Timur
“Jika memang benar adanya imbauan dari Bupati Barito Timur agar PNS, PHL dan PHT yang ikut seleksi menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus menggundurkan diri, kami akan kesulitan memperoleh personil pelaksana pemilu di kecamatan serta desa dan kelurahan. Ini berpotensi Pilgub Kalteng di Barito Timur tidak bisa dilaksanakan, alias gagal,” tegas Andi Amianu Gandrung, Ketua KPU Barito Timur di Tamiang Layang, Rabu (26/2/2020)
Andi Amianu Gandrung mengatakan meski masalah ini telah ramai dibicarakan di kalangan warga Barito Timur, secara resmi pihaknya belum menerima surat resmi dari Bupati Barito Timur terkait larangan ASN/PNS, PHT dan PHL untuk menjadi anggota PPK dan PPS sehingga KPU tetap melaksanakan sesuai tahapan dan aturan yang ada.
Ditambahkan dia, sebagai penyelenggara negara ada UU dan aturan yang melindungi dan mengatur. “Yang pasti sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang ASN/PNS, PHT dan PHL untuk menjadi penyelenggara pemilu sepanjang telah memenuhi syarat,” imbuhnya. (tin)
Discussion about this post