KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Akibat berani melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Melati (17) –bukan nama sebenarnya– yang masih berstatus pelajar SMA, membuat seorang pria berstatus duda bernama Tho (20) di bekuk Jajaran Kepolisian Sektor Dusun Tengah.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto di Tamiang Layang, Rabu (4/3/2020) membenarkan hal itu.
Nurheriyanto menyebutkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Tho pada Selasa (3/3) malam. “Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur,” katanya.
Kapolsek Nurheryanto menuturkan penangkapan terhadap Tho berawal pada 25 Februari 2020 lalu. Orang tua korban merasa keberatan dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Dusun Tengah.
“Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan pengintaian dan menangkap pria duda itu tanpa perlawanan di kediamannya,” katanya.
Sebagai anggota Polri yang diberikan tugas oleh negara menjamin keamanan dan ketertiban tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setelah menerima laporan keluarga korban segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap pelaku.
“Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” paparnya.(tin)
Discussion about this post