KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sejumlah pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Globalindo Agung Lestari (GAL) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (3/3/2020) siang.
Kedatangan mereka yang didampingi Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kapuas, Junaidi L Gaol, saat itu langsung diterima oleh beberapa orang anggota DPRD Kapuas seperti Lawin, Sera Sintanola, Kunanto, Thosibae Limin, Patna Wigati, Franco dan Parij Ismet Rinjani.
Ketua KSBSI Kapuas, Junaidi L Gaol, mengungkapkan, kedatangan mereka ke rumah wakil rakyat guna menyampaikan aspirasi terkait adanya 37 orang karyawan yang sudah usia pensiun dan 2 orang yang meninggal dunia sampai saat ini hak-haknya belum diselesaikan oleh perusahaan PT GAL.
Padahal sesuai pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa perusahaan wajib memberikan hak pensiun kepada karyawan yang sudah mencapai usia pensiun.
“Makanya hari kita datang menemui DPRD dengan harapan anggota dewan bisa memanggil para pihak untuk rapat dengar pendapat membantu menyelesaikan perselisihan ini,” kata Junaidi.
Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Kapuas, Kunanto, mengatakan, pihaknya dari DPRD tentunya akan menundaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan pekerja PT GAL yang menuntut pesangon pensiun dan tunjangan kematian.
“Kami secepatnya akan melakukan mediasi dengan berkirim surat ke perusahaan dan mengundang perwakilan buruh dan dinas terkait untuk melakukan rapat dengan komisi yang membidangi, baik itu komisi empat maupun komisi dua,” kata Kunanto. (is)
Discussion about this post