KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polisi mengamankan Tho (30), seorang duda di Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah. Bagaimana awal terbongkarnya kasus ini.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto, menyebutkan kasus ini awalnya terbuka ketika Melati, anak di bawah umur yang masih sekolah di SMA, tak berani pulang ke rumah.
Bukan tanpa alasan dia takut pulang. Melati sudah merasa berbadan dua. Itu akibat ulah perbuatan Tho, pria yang baru saja berstatus duda yang menggaulinya hingga delapan kali.
Alih-alih pulang, Melati bahkan memutuskan bersembunyi dari orang tuanya. Tempat persembunyiannya tak lain tak bukan adalah kediaman Tho.
Karena tak kunjung pulang, akhirnya keluarga dan orang tua korban melakukan pencarian. Mereka akhirnya menemukan Melati yang sedang berada di kamar Tho.
Oleh keluarga, Melati dibawa pulang. Saat itulah dia kemudian menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada orang tuanya.
Baca Juga: Setubuhi ABG Sampai Hamil, Duda Muda Ini Dicokok Polisi Dusun Tengah
Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkannya ke Polsek Dusun Tengah. Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan pengintaian dan menangkap pria duda itu tanpa perlawanan di kediamannya, ” ujar Nurheryanto.
Tho, menurut Nurheriyanto, sudah diamankan aparatnya dari Polsek Dusun Tengah. Penangkapan terhadap duda muda itu dilakukan pada Selasa (3/3) malam.
“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur,” katanya.
Sebagai anggota Polri yang diberikan tugas oleh negara menjamin keamanan dan ketertiban tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setelah menerima laporan keluarga korban segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap pelaku.
Baca Juga: Duda ang Hamili ABG di Dusun Tengah Ini Ternyata Baru Ceraikan Istri
“Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” paparnya.(tin)
Discussion about this post