KALAMANTHANA, Palangka Raya – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang akan diajukan pemerintah ke DPR-RI mendapat penolakan dari elemen masyarakat, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Universitas Palangka Raya (UPR). Penolakan terhadap RUU itu mereka tunjukkan dengan menggelar “aksi diam” di kawasan Bundaran Besar, Palangka Raya, Minggu (8/3/2020) pagi.
Dalam aksi itu, belasan mahasiswa menutup mulut mereka dengan lakban hitam sambil mengusung poster karton bertuliskan pesan penolakan RUU Cipta Kerja.
Selain itu, mereka juga membagikan selebaran dengan pesan senada kepada masyarakat yang berkumpul di lokasi car free day ini.
Andrian, Ketua HMI Korkom UPR yang menjadi koordinator lapangan aksi tersebut mengatakan, RUU Cipta Kerja ini berpotensi merugikan hak-hak pekerja, utamanya paraa buruh di Tanah Air.
“Pasal 5 UPP3 yang kami nilai telah dicederai dengan munculnya RUU Cipta Kerja yang sangat tertutup dengan alasan masih di-review,” ujarnya.
Poin-poin dalam RUU yang mereka protes, diantaranya, rencana penghapusan upah minimum, pelegalan buruh kontrak (outsourcing), makin terbukanya kesempatan tenaga kerja asing tanpa keahlian di Indonesia, dihilangkannya jaminan sosial pekerja, dan penghapusan sanksi pidana bagi pelaku usaha terhadap pekerjanhya.
“RUU yang diajukan pemerintah dan pasal-pasalnya berpotensi merugikan kalangan pekerja buruh” tegas Andrian.
Dia melanjutkan, aksi HMI terkait penolakan RUU tersebut tidak berhenti sampai di sini. Akan ada rencana aksi lanjutan sebagai upaya memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat bahwa RUU Cipta Kerja itu berpotensi memangkas hak-hak para pekerja. (sar)
Discussion about this post