KALAMANTHANA, Muara Teweh – Apa yang akan dilakukan Bupati Barito Utara Nadalsyah, selaku pembina pegawai dan pemegang hak prerogatif memilih pejabat di daerah ini, usai pelaksanaan job fit (uji kompetensi) Pimpinan Tinggi Pratama, dulu dikenal dengan eselon II?
Sekretaris Daerah Barut juga Ketua Tim Penilai Job Fit Jainal Abidin, Jumat (6/3/2020), mengatakan guna mengatasi kejenuhan, penyegaran, limit atau batas waktu jabatan, dan mengisi kekosongan jabatan, Pemkab Barut melaksanakan dua langkah, job fit dan lelang jabatan.
Job fit telah dihelat 27 Februari lalu diikuti 17 pejabat, yakni Melpadona, Ledianto, Masdulhaq, Inriaty Karawaheni, Edy Nugroho, Iman Topik, Yaser Arapat, Fery Kusmiadi, Setia Budi, Iwan Rusdani. Hajrannor, Hendro Nakalelo, Suriawan Prihandi, Muhlis, Jufriansyah, Aprin Siaga, dan Siti Nornah Iriawati.
Sedangkan tiga pejabat, yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Iwan Fikri pensiun per 1 Maret 2020 dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM Tenggara Teweng, bakal pensiun per April 2020, serta Kepala Inspektorat Elpi Elpanop selaku anggota tim penilai, sehingga tidak mengikuti job fit.
Menurut Jainal, hasil job fit dilaporkan kepada Komisi ASN, jika turun hasil dan persetujuan dari KASN, Pemkab Barut melanjutkan laporan kepada Kemendagri.
Baca Juga: Pemkab Barut Tunggu Persetujuan KASN dan Kemendagri, Sebelum Lantik Pejabat
Kenapa begitu? Berhubung ada Surat Edaran Mendagri bahwa daerah pelaksana pilkada dilarang melantik pejabat enam bulan sebelum pendaftaran kepala daerah dan paling cepat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
“Ini yang harus diluruskan dulu. Aturan tersebut bagi daerah yang melaksanakan pilkada. Jangan sampai muncul anggapan karena Bupati Barut ikut pilkada, kita terkena aturan itu. Kita bukan pelaksana pilkada, Provinsi Kalteng dan Kotim daerah penyelenggara pilkada,” beber Jainal.
Setelah ada persetujuan dari KASN dan Kemendagri, barulah Pemkab Barut dapat melantik atau menggeser pejabat definitif sesuai dengan tujuan pelaksanaan job fit. “Lelang jabatan dapat dilakukan setelah pelantikan pejabat definitif,” ucap Jainal.
Hal ini termasuk mengakomodir posisi jabatan kosong yang diisicPelaksana Tugas atau Plt. Adapun jabatan kosong saat ini, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Kesbangpol, dan menyusul Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM. Di luar itu, ada beberapa dinas yang juga diisi oleh Plt.
Jainal mencontohkan, misalnya jabatan Kadis PUPR digeser menjadi Asisten II, itu termasuk job fit. Lalu jabatan Kadis PUPR yang kosong bisa saja diisi melalui lelang jabatan. “Nantinya pelantikan pejabat definitif dan lelang jabatan sekalian termasuk untuk eselon III dan IV,” tukas pria yang telah berkarir birokrat di Barut selama 22 tahun.(hem)
Discussion about this post