KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Ruang tahanan polisi di Sepang, Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kedatangan tamu istimewa. Pria berambut pirang keemasan. KS namanya. Sejak Senin (9/3) malam, dia menjadi penghuni ruang tahanan itu. Apa pasal?
KS, anak muda Gunung Mas itu, diciduk aparat Polsek Sepang Polres Gunung Mas. Dia diduga terlibat dalam aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur berusia 15 tahun di Kecamatan Sepang, Gunung Mas.
Terbongkarnya kasus asusila ini bermula saat keluarga korban membuat laporan polisi ke Polsek Sepang pada 9 Januari 2020. Setelah laporan diterima, anggota Reskrim Polsek Sepang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Sepang.
Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, anggota Tim Opsnal Polsek Sepang yang dipimpin langsung Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy Nafianto langsung bergerak ke salah satu desa wilayah Kecamatan Sepang. KS kemudian diamankan. Dia langsung dibawa ke Polsek Sepang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan selanjutnya masih kita interogasi ke tahap penyidikan.” kata Risza Dedy Nafianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (ik)
Discussion about this post