KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Masa depan gelap terpampang di hadapan Kembang, anak di bawah umur di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini. Tapi, dia dengan caranya, berhasil menggagalkan pemerkosaan terhadap dirinya.
KS, pemuda yang hendak mencoba memperkosanya, akhirnya berhasil diamankan polisi. Dia kini mendekam di ruang tahanan Polsek Sepang Polres Gunung Mas.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy Nafianto menyebutkan peristiwa itu bermula pada Kamis (5/3) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, Mawar –sebut saja namanya begitu, sedang tertidur lelap di kamarnya. Tiba-tiba, entah datang dari mana, pelaku muncul dan menindih korban. Sambil menindih, KS berujar pendek: “Diam dek!”
Tak cukup hanya menindih, KS juga mengancam Mawar. Dia cekik leher korban. Mawar akhirnya sadar dirinya akan diperkosa KS. Dia pun berusaha membebaskan dirinya.
Tetiba saja, dia berusaha melepaskan bekapan dan cekikan KS. Mawar berusaha meminta tolong dengan cara menggedor-gedor dinding kamar. Dia berpikir, siapa tahu orang tuanya terbangun dan mendatanginya.
Baca Juga: Anak Muda Pematang Limau Ini Diamankan Polisi Gegara Cabuli ABG
Benar saja. Orang tuanya bangun dan berusaha membuka pintu kamar Mawar. Saat pintu digedor itulah, KS melarikan diri. Dia kabur melalui pintu jendela kamar Mawar.
Tak terima putrinya jadi korban pencabulan, keluarga Mawar membuat laporan polisi ke Polsek Sepang pada 9 Januari 2020. Setelah laporan diterima, anggota Reskrim Polsek Sepang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Sepang.
Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, anggota Tim Opsnal Polsek Sepang yang dipimpin langsung Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy Nafianto langsung bergerak ke salah satu desa di wilayah Kecamatan Sepang . KS kemudian diamankan. Dia langsung dibawa ke Polsek Sepang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan selanjutnya masih kita interogasi ke tahap penyidikan.” kata Risza Dedy Nafianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (ik)
Discussion about this post