KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkotika Polres Barito Utara, kembali membekuk seorang tersangka pengedar sabu-sabu di Muara Teweh. Her alias Heli (44) ditahan bersama barang bukti 10,69 gram sabu-sabu, Senin (9/3).
Kepala Satuan Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto, Selasa (10/3/2020) siang, membenarkan pihaknya menangkap tersangka Heli di Jalan Manggis, Senin sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut Adhy, petugas narkoba mendapat informasi bahwa Heli sering menjual narkoba jenis sabu-sabu, sehingga petugas melakukan penyelidikan terhadap pria tersebut.
Setelah bisa memastikan keberadaan Heli, petugas menggeledah badan dan rumah tersangka. Heli tak bisa berkutik karena aparat menemukan barang bukti yang meyakinkan, 36 bungkus plastik klip diduga sabu-sabu.
Barang yang disita dari tangan Heli, antara lain 36 paket kecil berisi sabu 10,69 gram, tiga buah uang logam pecahan Rp1000, satu HP Nokia tipe 106 warna hitam, sebuah dompet kecil warna hitam, dua buah timah pemberat pancing, dan uang tunai Rp 400 ribu.
Heli,disamgkakan oleh penyidik melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (mel)
Discussion about this post