KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Baru 40 hari melahirkan, ibu muda ini harus berurusan dengan polisi. Apa pasal? Rupanya, soal media sosial.
AS (21) adalah ibu rumah tangga yang masih berusia muda. Dia warga Jalan Perintis, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Selasa (10/3), dia harus datang ke Mapolsek Tewah gegara pernyataannya di media sosial.
Rupanya, AS merasa tak terima saat Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau dan Polsek Tewah Polres Gunung Mas, memberikan imbauan agar warga berhenti melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Imbauan itu dilakukan polisi dengan memasang spanduk.
Melalui akun media sosial facebooknya, AS menyampaikan pendapatnya. Pernyataannya inilah yang oleh polisi dianggap tidak bijak dalam bermedia sosial.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Octavian. membenarkan pihaknya telah menyelesaikan permasalahan terkait postingan di facebook milik akun AS di Polsek Tewah, Polres Gunung Mas.
“Sengaja kami menyelesaikan masalah ini di Polsek Tewah karena yang bersangkutan warga Tewah dan memiliki anak kecil yang baru berusia 40 hari,” katanya.
Pada kesempatan itu AS memohon maaf kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Tewah dan Polsek Banama Tingang atas unggahannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Kapolres Pulang Pisau kembali mengingatkan kepada warganet agar bijak bermedia sosial. Karena media sosial adalah ruang publik yang dapat diakses oleh semua kalangan, dari anak sekolah sampai orang dewasa.
“Apa yang kita unggah di media sosial akan dilihat semua orang. Kalau yang diunggah konten yang positif tidak apa-apa, tapi kalau yang diunggah bisa menyinggung perasaan orang lain, maka kita akan terjerat Undang-undang ITE,” kata Kapolres. (ik)
Discussion about this post