KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengatakan atas nama masyarakat daerah itu dirinya menegaskan ketidaksepakatannya terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengeluarkan Desa Dambung dari Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
“Keputusan yang dibuat tersebut sangat merugikan daerah, oleh karena itu kita buat surat ke Mendagri tembusan ke Presiden RI, DPR RI bahwa keberatan atas keputusan Permendagri 39 dan 40 Tahun 2018,” tegas Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa (10/3/2020)
Lebih lanjut, Bupati Ampera menjelaskan, secara garis besar persoalan tata batas sesuai Permendagri yang disebutkan bersinggungan dengan Kabupaten Barsel dan Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan (Kalsel), yang berdampak pada berkurangnya luas serta hilangnya satu desa yakni Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur.
Baca Juga: Soal Batas Tabalong-Bartim, Kemendagri Akhirnya Turun Tangan
Ditambahkan dia, Keputusan Mendagri ini membuat Desa Dambung yang semula di Kecamatan Dusun Tengah, dikeluarkan dan masuk Tabalong Kalimantan Selatan, meskipun ada ada satu RT wilayah tetangga tersebut masuk ke Bartim.
“Kita merasa keberatan dan mengharapkan dukungan penuh provinsi Gubernur Kalteng karena sudah bersinggungan dengan tata batas provinsi Kalteng – Kalsel,” tukasnya.
Persoalan ini juga disampaikan kepada Anggota DPR-RI Dapil Kalteng Willy M Yoseph saat melakukan kunjungan ke Bartim.
Menerima keluhan Bupati Ampera ini, Willy M Yoseph menganjurkan supaya masalah tata batas itu hendaknya bisa diselesaikan secara damai.
Mantan Bupati Murung Raya dua periode menyebutkan, jika masalah tata batas tersebut dapat diselesaikan secara duduk bersama, bicaralah dengan duduk bersama. “Tidak perlu angkat senjata,” tegasnya Willy. (tin)
Discussion about this post