KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Manajemen PT Maslapita melalui Eksternal Manager M Hanafi mengakui pihaknya melakukan kegiatan penambangan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Bhadra Cemerlang di Desa Mawani, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.
“Kami berani melakukan penambangan di areal PT BCL, sebab sebelumnya sudah ada kesepakatan tukar guling antara PT BCL dan PT Tutui Bara Utama (TBU) yang kemudian diakuisisi PT Maslapita,” tegas Hanafiah didampingi KTT Nanok Haris P saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/3/2020).
Hanafiah mengatakan kesepakatan tukar guling tersebut berupa ganti lahan, namun tidak disebutkan di mana lahan penggantinya. “Sejak kesepakatan itu kami beroperasional tahun 2018 lalu, tidak ada aksi penyetopan atau komplain dari pihak PT BCL,” katanya.
Ditambahkan dia, bila ada permasalahan di antara mereka, maka akan ada penyetopan kegiatan penambangan. Tapi, selama ini tidak ada.
Baca Juga: Perusahaan Sawit BCL Bantah Pernah Tukar Guling Lahan dengan PT TBU/Maslapita
Saat itu, Hanafi mengatakan dirinya juga tidak mengetahui secara jelas kapan HGU PT BCL diterbitkan, dibanding dengan PT Tutui Bara Utama sebagai pemilik asal Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebab, pihaknya hanya melanjutkan perizinan dari perusahaan sebelumnya. “Saya tidak tahu, kapan HGU PT BCL diterbitkan,” timpalnya.
Pada saat itu juga Hanafi dan Nanok menyampaikan surat hasil pengukuran tumpang tindih lahan antara PT BCL dan PT TBU-PT Maslapita yang terdapat dua hamparan. Yakni hamparan satu seluas 65,51 hektare dan hamparan dua seluas 44,4 hektare. Luas lahan yang tumpah tindih antara PT BCL dengan PT TDU-PT Maslapita seluas 109,91 hektare, yang diakui sebagai dasar menambang, dan pihak manajemen juga tidak bisa memberikan bukti kesepakatan kerjasama atau tukar guling, bahkan Hanafi menganjurkan supaya menanyakan masalah itu ke PT BCL.
Sementara itu Humas PT BCL, Iwan, ketika dihubungi via WA hanya mengatakan tunggu surat dan pernyataan resmi direksi saja. “Biar semuanya jelas,” ucapnya singkat.(tin)
Discussion about this post