KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tak hanya meringkus IN di Bukit Tunggal, aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya juga mengamankan BP (31). Apa perannya?
BP, warga Jalan Jadi Mulya, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, diringkus Tim Buser Satuan Rsnarkoba Polresta Palangka Raya karena kedapatan memiliki lima paket barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (10/03/2020) pukul 20.30 WIB.
Tersangka BP diringkus di Jalan Tampung Penyang VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya saat tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto menjelaskan penangkapan tersangka BP alias Gondrong merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah diamankan beberapa jam sebelumnya di lokasi yang sama.
“Dari penangkapan tersangka IN di sebuah kandang ayam di Jalan Tampung Penyang VI, selanjutnya kita kembangkan lagi untuk mengangkap pelaku lain hingga akhirnya kita berhasil meringkus tersangka lain,” beber Wahyu Edi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu seberat 2 gram, uang tunai senilai Rp8 juta, 1 lembar plastik hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi No Pol : KH 5801 JI, 1 sendok sabu dan 1 Handphone merk Vivo Y15.
“Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post