KALAMANTHANA,Tamiang Layang – Karena terindikasi merusak lingkungan dan menyebabkan pencemaran pada dua sungai di wilayah Kecamatan Awang, Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dijatuhi sanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur.
“Pemberian sanksi administrasi ini harus dilakukan karena aktivitas PT KSL diduga merusak sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang, wilayah Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur,” tegas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur, Lurikto di Tamiang Layang, Rabu (11/3/2020)
Lurikto mengatakan surat resminya sudah dikeluarkan dan disampaikan kepada pihak PT KSL. Perusahaan tersebut diperintahkan untuk memperbaiki lingkungan yang diduga rusak, terutamanya di areal sepadan sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang
Ditambahkan dia, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan DLH, disepakati Sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang terjadi erosi di saat musim hujan dan menyebabkan air sungai keruh.
“Diduga itu disebabkan dari dampak aktivitas land clearing atau pembersihan lahan yang dilakukan PT KSL. Seharusnya perusahaan taat dengan pengelolaan lingkungan yang baik sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Lurikto.
Dikatakannya PT KSL bisa beraktivitas kembali setelah adanya pembenahan pada lokasi terjadinya indikasi pencemaran.
Pada kesempatan itu Lurikto mengatakan, DLH Bartim juga memberikan intruksi kepada perusahaan PT KSL menanami sepadan sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang dengan jenis tanaman penutup tanah serta membuat kolam endapan, agar air hujan tidak langsung ke sungai. “Kita juga akan memantau perkembangan pembenahan yang dilakukan pihak perusahaan,” tegasnya. (tin)
Discussion about this post