KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pendaftaran para calon kepala daerah Kalimantan Tengah ke KPU masih tiga bulan lagi. Tetapi para politikus seakan tak mau kehilangan momen menjual alias memperkenalkan diri kepada para pemilih.
Sejak Januari 2020, baliho dan kalender bergambar politikus mulai bertebaran di Kabupaten Barito Utara. Ada yang memperkenalkan diri sebagai tokoh, mantan tokoh, bahkan menjabat di lembaga tingkat nasional.
Apakah ini melanggar aturan? KALAMANTHANA konfirmasi ke Bawaslu Kabupaten Barut, tetapi para komisioner sedang tugas luar. Sumber dari PPK menyebutkan, pemasangan baliho, spanduk, dan pembagian kalender tak melanggar aturan, sepanjang tak ada kata ajakan untuk memilih sang figur dalam gambar, karena masa kampanye memang belum dimulai.
Ketua KPU Kabupaten Barut Malki Muliawan mengatakan pendaftaran paslon gubernur-wagub ke KPU Kalteng 9 sampai dengan 15 Juni 2020. Sedangkan masa kampanye 11 Juli sampai dengan 19 September 2020. “Soal pemasangan baliho adalah ranah Bawaslu,” ucap dia.(mel)
Discussion about this post