KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Kunjungan itu untuk berkoordinasi terkait peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa (Pemdes) dan percepatan penerapan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Rombongan Pemkab Pulpis dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra HM Syaripul Pasaribu bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulpis Deni Widanarni.
Rombongan Pemkab Pulpis yang difasilitasi anggota DPD, Agustin Teras Narang itu disambut langsung Dirjen Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan.
“Adapun tujuan dari pertemuan tersebut yaitu untuk membantu pemerintah desa di Pulpis dalam menyusun peraturan terkait kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa,” kata Syariful Pasaribu, Kamis (12/03/2020) malam via WA.
Ia menjelaskan peningkatan kapasitas aparatur pemdes dan percepatan penerapan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sejalan dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/8120/sj, tanggal 19 Agustus 2019 yang ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia.
“Jadi kita ingin memastikan teknis terkait menyusun Peraturan Desa (Perdes) dan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa,” ucapnya.
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan menyambut baik upaya konsultasi yang dilakukan Pemkab Pulpis. Pihaknya juga memberikan arahan agar Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa itu didahului dengan bimbingan teknis (Bintek) yang dapat mendorong kehadiran Perdes sebagai upaya agar Pemdes diwilayah Bumi Handep Hapakat dapat menyusun kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, dimana Peraturan desa ini akan menjadi payung hukum dalam Perencanaan dan Pelaksaan Pembangunan Desa.
“Salah satu arti pentingnya kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa akan memunculkan kewenangan-kewenangan yang telah di miliki oleh desa dan wilayah kita khususnya kabupaten Pulang Pisau, kewenangan tersebut bisa jadi akan berbeda antara satu desa dengan desa yang lainnya sehingga mampu memunculkan ciri khas dan ke khususan desa tersebut,” ungkapnya.
Dirjen juga mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya menetapkan prioritas Penggunaan Dana Desa mutlak menggunakan apa yang sudah di tetapkan oleh Kementerian Desa. Sehingga Desa tidak mampu berinovasi dalam mengembangkan potensi-potensi lokal yang ada sejak lama dan masih hidup/dijalankan sampai saat ini.
“Mengingat pentingnya keberadaan Peraturan Desa tersebut diharapkan kepada semua pihak untuk mendukung dan melakukan percepatan dalam proses menetapannya dan pihak Dirjen akan membantu memberikan fasilitasi sebagai nara sumber bilamana pihak kabupaten melaksanakan bimteknya,” tutupnya. (app)
Discussion about this post