KALAMANTHANA, Penajam – Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu itu selalu begitu. Tak mungkin berdiri sendiri. Maka, dari Waru hingga Babulu, aparat Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus sekaligus tiga orang tersangka pemain sabu-sabu.
Ketiganya terdiri dari RL (34), HD (23), dan MM (43). Dari mereka yang diamankan polisi pada Kamis (12/3) itu, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara mengamankan barang bukti 5,37 gram sabu-sabu.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Dharma Nugraha, menyebutkan pelaku RL diamankan di sebuah rumah di Desa Api-api, Kecamatan Waru. Di sini, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,53 gram.
Kemudian, pelaku HD dan MM diamankan di sebuah rumah yang terletak di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara. Dari tangan HD, polisi berhasil mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,64 gram. Sedangkan dari tangan MM, kepolisian berhasil mendapati empat paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,20 gram.
“Awalnya kami amankan RL di Api-Api, kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkan HD dan MM di Babulu,” ujar Dharma Nugraha
Dharma menambahkan saat melakukan penangkapan terhadap RL, pria berusia 34 tahun itu mengaku mendapat barang haram tersebut dari MM. Berbekal pengakuan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dari RL, tak butuh waktu lama, pihaknya berhasil mengamankan MM dan HD di sebuah rumah daerah Babulu beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Untuk sementara, para pelaku kita amankan di Mapolres Penajam Paser Utara, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana.
Ia menambahkan, atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post