KALAMANTHANA, Muara Teweh -Menanggapi spanduk perusahaan tambang PT EBA, soal tulisan jalan hauling di sekitar jalan masuk ke Bandara HM Sidik, di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Barut, Rody, ikut angkat bicara, Senin (16/3/2020).
Rody tampak terperanjat, ketika diberitahu ada perusahaan tambang baru saja memasang spanduk di sisi kiri dan kanan jalan masuk ke bandara, sekitar Km 1,8, bertuliskan jalan hauling PT EBA.
“Saya pastikan, jalan masuk ke Bandara HM Sidik tergolong jalan VIP, sehingga tak mungkin bisa dijadikan jalan lintasan atau hauling angkutan apa pun,” tegas Rody kepada KALAMANTHANA, Senin pagi.
Saat ini, Dinas PUPR Barut sedang sibuk membuat median jalan di jalan masuk menuju Bandara HM Sidik melalui proyek unit pemeliharaan rutin (UPR) tahun 2020. Panjang median jalan sekitar 2,3 Km sesuai dengan panjang jalan.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Fery Kusmiadi, secara tegas menyatakan belum ada izin bagi perusahaan tambang, termasuk PT EBA, untuk melintasi jalan di sekitar kawasan Bandara HM Sidik, Muara Teweh. “Belum ada izin yang dikeluarkan karena kami masih koordinasi dengan pihak bandara,” ujar Fery, Senin (16/3/2020) pagi.
Kepala Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Beringin Muara Teweh Djarot Nugroho, belum bisa dimintai komentarnya, karena sedang sibuk urusan keluar daerah. “Saya dengar.Bapak sedang di Jakarta,” ucap salah satu karyawan.Bandara.Beringin.
Baca Juga: Kadishub Barito Utara: Belum Ada Izin Jalan Perusahaan Tambang Sekitar Bandara
Pantauan KALAMANTHANA, Sabtu (15/3) pukul 11.00 WIB, terdapat dua spanduk di sisi kiri dan kanan, sekitar Km 1,8 jalan masuk ke Bandara HM Sidik dengan tulisan jalan hauling PT EBA. Bulan lalu spanduk ini belum ada.
Pada sisi sebelah kanan terlihat ada jalan setapak atau rintisan. Sedangkan di sisi kiri masih berupa semak belukar. Jika benar, lokasi ini jadi perlintasan truk batubara, kemungkinan menyulitkan dan mengganggu arus lalu lintas ke arah bandara. Apalagi saat ini median jalan sedang dibangun.
Satu-satunya alternatif, kecuali PT EBA membangun sendiri jalan lintas di bawah jalan yang sudah ada. PT EBA tercatat sebagai perusahaan batubara pemilik konsesi di Desa Hajak (Kecamatan Teweh Baru) serta Kelurahan Jingah dan Desa Trinsing (Kecamatan Teweh Selatan). (mel)
Discussion about this post